faq1:5k26:125262--09-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin bertanya, jika WP shareholder menerima dividen full lalu tidak diinvestasikan berarti harus disetor pajak pasal 17 ayat 2? dan apakah sudah benar kode dan jenis setoran pajak 411128 419 ? terimakasih
Jawaban
kalau wp menerima dividen dan tidak menginvestasikan dividen itu seharusnya terutang pph final atas dividen 10% dengan mekanisme setor sendiri, dan apabila sudah bayar dan tervalidasi dengan nomor ntpn maka sudah dianggap lapor.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k26/125262--09-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1