faq1:5k26:125262--09-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin bertanya, jika WP shareholder menerima dividen full lalu tidak diinvestasikan berarti harus disetor pajak pasal 17 ayat 2? dan apakah sudah benar kode dan jenis setoran pajak 411128 419 ? terimakasih

Jawaban

kalau wp menerima dividen dan tidak menginvestasikan dividen itu seharusnya terutang pph final atas dividen 10% dengan mekanisme setor sendiri, dan apabila sudah bayar dan tervalidasi dengan nomor ntpn maka sudah dianggap lapor.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k26/125262--09-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1