faq1:5k26:125261--09-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila ada wna menjadi komisaris di perusahaan indonesia tetapi domisili di luar negri, pajak penghasilan-nya masuk ke kode objek pajak yg 21-100-10 komisaris atau 27-100-99 WPLN?
Jawaban
apabila wna ini tidak memiliki NPWP maka seharusnya dipotong pph pasal 26 kalau mendapat penghasilan dari Indonesia.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k26/125261--09-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)