User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125261--09-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila ada wna menjadi komisaris di perusahaan indonesia tetapi domisili di luar negri, pajak penghasilan-nya masuk ke kode objek pajak yg 21-100-10 komisaris atau 27-100-99 WPLN?

Jawaban

apabila wna ini tidak memiliki NPWP maka seharusnya dipotong pph pasal 26 kalau mendapat penghasilan dari Indonesia.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k26/125261--09-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)