faq1:5k26:125257--09-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kak, mau konfirmasi. WP Badan transaksi sewa non tanah bangunan. Dimana WP memiliki SKet PP 23, namun hanya berlaku hingga 31 Des 2021. Sedangkan invoice di desember, dan pembayarannya di Jan 2022. Jika berdasarkan PP 94/2010, maka atas transaksi ini akan terutang PPh 23 kan? Karena SKetnya sudah tidak berlaku di jan 2022

Jawaban

kalau memang di Sket disebutkan berlaku sampai 31 des 2021 dan transaksinya di jan, maka pada saat wp bertransaksi wp tidak mempunyai SKet jd seharusnya dilakukan pemotongan pph pasal 23 seperti biasa

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k26/125257--09-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)