faq1:5k26:125249--07-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau berttanya, jika ada penjualan di perusahaan farmasi ke distributor dan sudah dipotong PPh 22, bagaimana jika ada returdari pembeli. perlakuan di penuualnya bagaimana? karena kan jadi tidak equal dg omzet yg dipotong PPh 22
Jawaban
kalau pph tidak ada istilah retur, kemungkinan misal ada perubahan pembelian jadi sarankan konfirmasi ke lawan transaksi untuk perubahan bukti potongnya saja
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k26/125249--07-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)