User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125249--07-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau berttanya, jika ada penjualan di perusahaan farmasi ke distributor dan sudah dipotong PPh 22, bagaimana jika ada returdari pembeli. perlakuan di penuualnya bagaimana? karena kan jadi tidak equal dg omzet yg dipotong PPh 22

Jawaban

kalau pph tidak ada istilah retur, kemungkinan misal ada perubahan pembelian jadi sarankan konfirmasi ke lawan transaksi untuk perubahan bukti potongnya saja

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k26/125249--07-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)