faq1:5k26:125247--17-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika WP UMKM menjual saham atas perusahaannya (bukan di bursa) dan mendapatkan penghasilan atas penjualan saham tsb (dengan asumsi Ph bruto masih tidak lebih dari 4,8M). Apakah ph tersebut tetap masuk dalam ph bruto yg dikenakan tarif final PP23 atau WP harus pembukuan?

Jawaban

penghasilan tsb bukan penghasilan dari usahanya. selama tidak masuk kategori wp yang melakukan pencatatan sesuai pmk 54/2021, maka silahkan gunakan pembukuan. untuk penghasilan atas keuntungan penjualan saham dikenakan tarif umum.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k26/125247--17-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)