User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125242--17-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mohon maf mas mbak izin bertanya, untuk transaksi ekspor, atas jasa maklon, nilai yg diinputkan pada dokumen lain apakah atas jasa maklonnya saja atau jasa maklon + FOB (free on board yg terdiri dari processing fee & material)? Kalau pada dokumen FEB yg tertera adalah jasa maklon + FOB, namun pada invoice dan yg ditagihkan kepada lawan transaksi adalah atas jasa maklonnya saja, jika yg dilaporkan jasa maklon + FOB hal ini menyebabkan seolah-olah transaksinya menjadi besar. Terima kasih sebelumn

Jawaban

Jika FOB yg dimaksud td barangnya , nanti masuk pasal 8 ayat 3 PMK 32/2019 3) Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, selain wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat pemberitahuan ekspor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Jadi intinya , yg masuk PEJKP hanya jasa maklon a

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k26/125242--17-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1