faq1:5k26:125241--17-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
wp menerbitkan FP 07 kawasan berikat, namun karena salah tanggal jd dibatalkan. saat rekam ulang, keterangan nomor SPPB telah digunakan. solusinya gimana ya mas mba?
Jawaban
Untuk WP yang membatalkan Faktur Kode Transaksi 07 dengan Dokumen Pendukung SPPB (BC 4.0), sudah otomatis mengubah status SPPB menjadi Belum Digunakan kembali. Atas yang sudah terlanjur membatalkan Faktur sebelum Implementasi Service eFaktur yang baru ( 2 feb ), tetap mengajukan BA Lasis Online untuk mengubah status SPPB. Kemungkinan : 1 . Fp batal sblm 2 feb . 2 . Atau sppb itu pernah digunakan untuk fp lain . Mungkin FP lain dgn fp batal dulu pakai sistem UM - pelunasan . Coba dipastikan i
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k26/125241--17-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)