faq1:5k26:125236--07-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
untuk pelaporan BC 25 pada e faktur yg terlanjur dilaporkan pada dokumen lain pajak masukan apakah harus di batalkan untuk kemudian di laporkan pada SPT induk bagian IIB
Jawaban
karena sampai saat ini inputkan BC 25 itu masih diinputkan dalam IIb maka silakan minta wp melakukan pembetulan saja
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k26/125236--07-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)