User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125232--07-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

penambahan asset di 2018 yg akan di laporkan di PPS ini, apakah yang tidak akan diperiksa itu 2018 saja ATAU 2016 s/d 2020?

Jawaban

kalau di PMK 196 tahun 2021 pasal 8 ayat 1 nya disebutkan demikian, “ Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan Tahun Pajak 2020, kecuali ditemukan data dan/ atau informasi lain mengenai Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH. ” j

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k26/125232--07-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1