Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Saya Meita Sari dan saat ini sudah menikah dengan WNA asal Amerika Serikat. Suami sudah mempunyai KITAS dan pensiunan dan berencana saya dan suami ingin menetap di Indonesia. Saya ingin mendaftar untuk NPWP tetapi tidak tahu apa yang harus saya klik di website Ditjen Pajak, sudah mencoba mendaftar tetapi terkendala dengan katagori penghasilan dan sudah mencoba menghubungi Kring Pajak tetapi selalu sibuk. Saya hanya ingin dituntun untuk mengisian semua katagori agar tidak salah. mas/mba, suami h
Jawaban
Betul , Yolanda Sesuai Pasal 9 Per 04/2020 , salah satu syarat pendaftaran NPWP istri PH/MT yakni fotokopi Kartu NPWP suami, dalam hal suami merupakan Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri . Kalau dilihat dari penjelasan WP , suami WP sudah punya kitas dan berencana ingin menetap di indonesia , dari penjelasan ini suami WP kemungkinan sudah memenuhi kriteria sbg SPDN Sesuai Pasal 2 ayat 1 c dan ayat 4 PMK 18/2021 . Jika suami WP sud
Dasar Hukum
–
Editor
FF