User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125229--07-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bunga bank di laporan SPT bisa dimasukan sebagai penghasilan. Kalau bunga bank dikurangi pajak masih lebih kecil dari biaya admin bank tiap bulan, apakah perlu dilaporkan di penghasilan yang dikenakan PPh final?

Jawaban

apabila wp memang ada penghasilan bunga dan pajaknya juga sudah dipotong oleh pihak bank maka silakan bisa dicantumkan. biasanya melihatnya di rekening koran.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k26/125229--07-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)