faq1:5k26:125229--07-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bunga bank di laporan SPT bisa dimasukan sebagai penghasilan. Kalau bunga bank dikurangi pajak masih lebih kecil dari biaya admin bank tiap bulan, apakah perlu dilaporkan di penghasilan yang dikenakan PPh final?
Jawaban
apabila wp memang ada penghasilan bunga dan pajaknya juga sudah dipotong oleh pihak bank maka silakan bisa dicantumkan. biasanya melihatnya di rekening koran.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k26/125229--07-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)