User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125228--17-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#12Q WP OP pekerjaan bebas, penghasilan sepenuhnya dr LN dan di LN tidak dipotong pajak, apakah bisa memakai NPPN?

Jawaban

#12A: bisa saja mas Yudit jika P.Bruto < 4,8M, namun harus menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN sesuai PMK-54/2021. Jika tidak melakukan pemberitahuan, maka dianggap melakukan pembukuan (pasal 4 ayat 4 PMK-54/2021).

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k26/125228--17-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)