faq1:5k26:125217--17-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WNI yg ditetapkan sebagai SPLN apakah perlu lapor SPT Tahunan? Ini gimana ya mas mba? Kalau punya NPWP di Indonesia apakah tetap wajib lapor SPT Tahunan?
Jawaban
WNI ini sudah ditetapkan menjadi WPLN mba? Sudah ada Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN? Bisa dijelaskan pasal 3 ayat (1) c PMK-18/2021. Apabila belum memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN maka masih belum menjadi SPLN. Jika sudah menjadi SPLN, maka tidak wajib lapor SPT Tahunan.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k26/125217--17-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1