User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125217--17-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WNI yg ditetapkan sebagai SPLN apakah perlu lapor SPT Tahunan? Ini gimana ya mas mba? Kalau punya NPWP di Indonesia apakah tetap wajib lapor SPT Tahunan?

Jawaban

WNI ini sudah ditetapkan menjadi WPLN mba? Sudah ada Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN? Bisa dijelaskan pasal 3 ayat (1) c PMK-18/2021. Apabila belum memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN maka masih belum menjadi SPLN. Jika sudah menjadi SPLN, maka tidak wajib lapor SPT Tahunan.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k26/125217--17-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1