faq1:5k26:125206--17-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#70Q: saya ingin bertanya, sebagai perusahaan yang membagikan deviden apakah perlu melaporkan spt final? (dividen dibagi ke OP maupun badan)
Jawaban
#70A: gak perlu lapor karena gak ada pemotongan. kecuali dia ada pemotongan final lainnya selain dividen, berarti di spt pph final 4 ayat 2 nya dia lapor atas pemotongan itu aja. atas dividennya gak perlu
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k26/125206--17-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)