Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#58Q ada pt a memiliki gedung lalu di renovasi oleh pt b dan pt a memberikan kesepakatan kepada pt b untuk mengelola gedung tsb selama sekian tahun dan memberikan sewa gedung tersebut lebih murah kepada pt b, nantinya pt b akan menyewakan kembali gedung tsb ke penyewa lain, yang saya tanyakan konsekuensi perpajakan pt a seperti apa dan pt b seperti apa ?
Jawaban
#58A: untuk renovasinya bisa pph 4 ayat 2 jasa konstruksi atau pph pasal 23 (kalo gak memenuhi ketentuan PPh 4 ayat 2 jaskon) untuk sewanya juga harusnya terutang PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan atau bangungan. jika yg memberikan penghasilan adalah pemotong berarti melalui mekanisme pemotongan. untuk PPN nya, normatif aja jika PKP melakukan penyerahan BKP/JKP maka harus memungut PPN
Dasar Hukum
–
Editor
AF