User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125202--17-februari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#34Q: jika pada saat pengiriman ada lebih dari satu surat jalan apakah dokumen sppb nya hanya terbit 1 saja untuk semua surat jalan atau bisa 1 surat jalan 1 dokumen sppb? jadi 1 sppb untuk 1 nomor faktur pajak ya bu, bukan untuk 1 surat jalan? mas/mba untuk ketentuan ini seperti apa ya?

Jawaban

#34A: 1 sppb untuk 1 faktur. kecuali disitu ada pembayaran uang muka, maka bisa 1 sppb untuk lebih dari 1 faktur dengan membuat faktur uang muka dan faktur pelunasan

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k26/125202--17-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)