faq1:5k26:125202--17-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#34Q: jika pada saat pengiriman ada lebih dari satu surat jalan apakah dokumen sppb nya hanya terbit 1 saja untuk semua surat jalan atau bisa 1 surat jalan 1 dokumen sppb? jadi 1 sppb untuk 1 nomor faktur pajak ya bu, bukan untuk 1 surat jalan? mas/mba untuk ketentuan ini seperti apa ya?
Jawaban
#34A: 1 sppb untuk 1 faktur. kecuali disitu ada pembayaran uang muka, maka bisa 1 sppb untuk lebih dari 1 faktur dengan membuat faktur uang muka dan faktur pelunasan
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k26/125202--17-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)