faq1:5k26:125199--17-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#10Q mas/mba ijin memastikan, apabila wp OP sudah pernah PKP dengan melakukan pembukuan, kemudian usaha tutup dan pencabutan PKP, hanya menerima gaji saja dari karyawan, apakah ketika dia mulai usaha kembali, menjadi wp baru dan melaukan pencatatan?
Jawaban
#11A: ikut ketentuan pasal 2 di PMK-54/2021. perhatikan juga batasan yg ada di pasal 17 nya
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k26/125199--17-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)