faq1:5k26:125186--17-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kan saya ada dapat faktur pajak atas jasa virtual account. nah apakah atas jasa virtual account itu saya harus memootong pph 23 atau tidak? soalnya saya bingung lihat di pmk 141 itu termasuk jasa apa

Jawaban

Lawan transaksi adalah bank. Di uu PPh pasal 23 ayat (4), penghasilan yang diberikan atau terutang kepada bank adalah yang tidak dilakukan pemotongan PPh 23

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k26/125186--17-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)