User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125185--17-februari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

https://twitter.com/AntiDajjal666/status/1494197822341935104 @kring_pajak Mau tanya klu penyerahan bebas/tdk terhutang PPN tetap dibuatkan FP n wajib lapor ya? Secara kami tahun lalu tdk membuat fakturnya… ada 10 invoice yg tdk kami buatkan FPnya tp nomor FP tahun lalu masih ada sisa 4 yg blm dipakai Mohon Solusinya ya Min

Jawaban

kalau penyerahan yang dibebaskan tetap membuat fp ya kak kode 08. tapi jika terutang PPN maka tidak perlu membuat fp, cukup diinput di induk spt masa PPN di bagian I B. tanggal fp sesuai pembuatan fp tersebut dan tidak bisa mundur, jadi menggunakan NSFP minimal pada tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k26/125185--17-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1