faq1:5k26:125184--17-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#30Q kalau kode pos (alamat) yang tercantum pada faktur pajak berbeda, apakah faktur pajaknya boleh dikreditkan?

Jawaban

#30A: kalau ada kesalahan pada alamat PM tsb gabisa dikreditkan der Dijelaskan dalam Pasal 9 ayat 2b UU HPP klaster PPN: Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9). Pasal 13 ayat 5 UU PPN sttd UU HPP disebutkan: Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: a Nama, alamat, dan Nomor P

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k26/125184--17-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1