faq1:5k26:125165--17-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bila kita membeli aset bekas yg dimana masa manfaatnya sudah habis, apakah kita tetap perlu menyusutkan kembali, secara perpajakan bagaimana?
Jawaban
yang disusutkan/diamortisasi adalah harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1(satu) tahun
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k26/125165--17-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)