User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125165--17-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bila kita membeli aset bekas yg dimana masa manfaatnya sudah habis, apakah kita tetap perlu menyusutkan kembali, secara perpajakan bagaimana?

Jawaban

yang disusutkan/diamortisasi adalah harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1(satu) tahun

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k26/125165--17-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)