faq1:5k26:125157--17-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bagaimana sistem pembayaran pajak, dan berapa jumlah pajak yang harus saya bayarkan, ketika mendapat fee menulis film sebesar Rp. 70.000.000 (Tujuh Puluh Juta RUpiah), namun dengan termin (tahapan kirim 5 kali). Masing masing tahapan dikirmkan senilai Rp. 14.000.000.

Jawaban

kalo dia bertindak sebagai badan usaha, maka bisa dianggap ada penyerahan jasa, dan kalo pemotongnya adalah badan juga maka bisa kena pph 23 kalo jenis jasanya ada di pmk 141/2015. Kalo bertindak sebagai OP, bisa kena PPh 21 atas bukan pegawai (sepanjang gak masuk pengertian pegawai). Nanti perlakuannya tergantung ya dia menerima penghasilan berkesinambungan atau tidak. Boleh jelasin definisinya di pasal 1 angka 21 dan 22 PER-16/2016, dan contoh penghitungannya di lampiran PER yang sama.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k26/125157--17-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)