faq1:5k26:125142--17-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#18Q (email) Dear Team DJP, Saya mau bertanya untuk faktur pajak kode 070 yang sudah dibuat & dilaporkan saat itu pilih keterangan tambahannya “Kawasan Bebas” lalu seharusnya pilih “lainnya” itu harus dibetulkan atau tidak ya? Karena saya liat di SPT Masa & Faktur Pajak tidak ada notif tentang keterangan tambahan tersebut. Mohon informasinya dalam hal ini. Terima kasih sebelumnya. – Mas/Mba mohon bantuannya
Jawaban
#18A: kalau ada kesalahan pembuatan faktur di bagian “keterangan tambahan” silakan bikin fp pengganti selama SPT terkaitnya belum dilakukan pemeriksaan mbaa, sesuai PMK 18 th 2021 dan PER 24 th 2012
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k26/125142--17-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)