faq1:5k26:125134--17-februari-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
min mau tanya, kalo hibah saham ke non keluarga, pemberinya kena pph berapa persen?
Jawaban
PMK 90/2020. Hibah saham ke pihak non keluarga. a. Pemberi: Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh bagi Pihak pemberi. Tidak ada potput PPh, cukup laporkan keuntungan tsb di SPT Tahunannya. b. Penerima: harta hibahan yang tidak memenuhi ketentuan pasal 9 PMK 90/2020, merupakan objek PPh dan tetap harus dilaporkan di SPT Tahunannya.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k26/125134--17-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)