User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125130--17-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Amortisasi biaya atas selisih harga beli bond yg lebih besar dari harga jualnya apakah bisa dibiayakan?

Jawaban

Terkait amortisasi yang bisa dibiayakan, diatur di pasal 6 UU PPh: Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k26/125130--17-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1