faq1:5k26:125130--17-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Amortisasi biaya atas selisih harga beli bond yg lebih besar dari harga jualnya apakah bisa dibiayakan?
Jawaban
Terkait amortisasi yang bisa dibiayakan, diatur di pasal 6 UU PPh: Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k26/125130--17-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1