User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125122--17-februari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

perusahaan saya mengajukan ijin pembubuhan materai ke KPP Madya Bandung lalu dibalas dengan surat penolakan karena Utk Bea Meterai Cek dan Giro sekarang dilakukan pemungutan dan bank ditunjuk sebagai pemungut dengan SK penunjukan sbg pemungut dr kantor pusat. Dalam hal belum memperoleh penunjukan sbg pemungut silakan hubungi kantor pusat melalui Pajak 1500200

Jawaban

Dasar hukum terkait Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai: PMK 151/2021. Pemungut Bea Meterai ditetapkan oleh DJP. WP yg memenuhi kriteria yg di Pasal 3 PMK 151 ini tetapi belum ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k26/125122--17-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)