faq1:5k26:125114--17-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Ditahun 2016 saat ada tax amnesti saya ada malakukan pangajuan untuk beberapa asetnya. saat ini saya mau lapor SPT tahunan. tapi aset yang saya ajukan di tx amnesti 2016 belum di cantumkan di harta pada akhir tahun untuk aset yang sudah diajukan di tax amnesti 2016 apa juga perlu di cantumkan di spt yah?
Jawaban
tambahan harta dan utang yang membentuk nilai harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan dan telah diterbitkan Surat Keterangan diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan, dilaporkan mulai tahun pajak sesuai dengan suket.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k26/125114--17-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)