User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125107--17-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pengurangan utang oleh pihak yang ada hubungan istimewa apakah termasuk objek pph?

Jawaban

Terkait pengurangan utang, bisa dikategorikan sebagai penghasilan, karena ada tambahan kekayaan ekonomis bagi pihak yang berhutang. Terkait hubungan istimewa, hal ini tidak akan mempengaruhi aspek penghasilannya. karena pada dasarnya, hubungan istimewa ini lebih membahas ke arah Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k26/125107--17-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1