User Tools

Site Tools


faq1:5k26:125099--17-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#6Q: Kalau yang jasa pengiriman dengan faktur pajak 010 apakah harus tetep potong pph pasal 23? Transaksi antar badan

Jawaban

#6A: jasa pengirimannya ini jasa pengiriman paket atau bukan mbaa? kalau iya, harusnya kan dia menggunakan DPP nilai lain dan faktur pajak yg digunakan adalah 040 yaa lalu bisa dijelaskan juga jika jasa yg diberikan oleh lawan transaksi termasuk dalam jasa yg disebutkan di PMK 141 th 2015, maka atas transaksi tsb dipotong PPh 23

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k26/125099--17-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)