faq1:5k26:125099--17-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#6Q: Kalau yang jasa pengiriman dengan faktur pajak 010 apakah harus tetep potong pph pasal 23? Transaksi antar badan
Jawaban
#6A: jasa pengirimannya ini jasa pengiriman paket atau bukan mbaa? kalau iya, harusnya kan dia menggunakan DPP nilai lain dan faktur pajak yg digunakan adalah 040 yaa lalu bisa dijelaskan juga jika jasa yg diberikan oleh lawan transaksi termasuk dalam jasa yg disebutkan di PMK 141 th 2015, maka atas transaksi tsb dipotong PPh 23
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k26/125099--17-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)