Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 4 dipungut PPN. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN. untuk jenis jasanya ini apa saja ya?
Jawaban
PMK 173/2021 pasal 28 ayat 6: Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) merupakan Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai PPN. JKP tertentunya mengacu ke PMK 32/PMK.010/2019
Dasar Hukum
–
Editor
AMP