faq1:5k25:124988--17-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#27Q : kalau PT blm beroperasi dan akan mengajukan PKP karma baru mau mulai beroperasi, sebelum PKP disetujui PT ada beli barang modal dan bangunan untuk kantor, sehingga sdh dapat Faktur pajak masukan sebelum di kukuhkan menjadi PKP, apakah faktur pajak tersebut dapat kami kreditkan?
Jawaban
#27A By pm. Tidak bisa dikreditkan karena kondisinya wajib pajak tsb sebelumnya belum wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP (omsetnya tidak lebih dari 4,8M). Pasal 65 ayat 3 dan ayat 4 PMK-18/PMK.03/2021
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k25/124988--17-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)