faq1:5k25:124985--17-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau tanya: Saya adalah Direktur dari CV, dan CV ini menggunakan PP 23, seharusnya bagian laba dari CV ini masuk di SPT Tahunan Pribadi saya kan ya, tetapi sudah beberapa tahun terakhir lupa tidak dimasukkan.Apa saya harus membuat pembetulan, atau mengikuti PPS, atau solusi lainnya apa ya?
Jawaban
Utk bagian laba tersebut kalau arahnya Pasal 4 ayat (3) huruf (i) uu pph sttd hpp, maka masuk bukan objek pajak, harusnya dilapor di spt di bagian bukan objek. SPT yang sudah disampaikan masih bisa dibetulkan sepanjang blm dilakukan pemeriksaan dan kalau pembetulannya menyebabkan lb ada batasan 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Utk PPS dijelaskan objek pps apa, mau ikut atau tidak dikembalikan lagi ke wp
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k25/124985--17-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)