Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Selamat sore, Mohon informasinya, dalam rangka mitigasi resiko, apabila terjadi kebocoran data pajak karyawan perusahaan (terkait nomor dan nama NPWP, penghasilan, potongan pajak, dll) resiko apa saja yang mungkin terjadi, serta apakah kami perlu melapor ke kantor pajak.
Jawaban
bisa jelaskan dulu yg secara umum diatur di perpajakan yaitu terkait kewajiban menyimpan buku catatan dokumen di pasal 28 uu kup sttd hp, lalu sampaikan bahwa utk hal yang ditanyakan tidak diatur khusus dalam ketentuan perpajakan. seandainya terjadi, kemungkinannya bisa mengarah pada penyalahgunaan data yg mana apabila di kemudian hari terjadi kebocoran data dan bapak/ibu merasa perlu untuk konsultasi dgn pihak kpp, bisa konsultasi lebih lanjut dgn pihak kpp terdaftar
Dasar Hukum
–
Editor
CRG