User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124966--17-februari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Ini ada supplier kami, dia mengeluarkan FP Oktober atas transaksi oktober dan kami menerima invoice di November, lalu kami kreditkan saat pelaporan spt ppn masa november. Kemudian pada awal desember ternyata ada retur barang yg perlu mengurangi nilai pembayaran invoice tsb. Biasanya kami kan keluarkan nota retur pajak jika ada retur barang, tetapi tiba² pihak supplier membuat faktur pajak pengganti tetapi nilainya pun salah dgn nilai yg seharusnya di retur (nilai fp lebih kecil dari yg di retur)

Jawaban

Kalau fp masukannya sudah dikreditkan oleh pembeli di spt, seharusnya penjual tidak bisa membatalkan fp tersebut secara sepihak, harus ada persetujuan dari kedua belah pihak. Pihak penjual klik batal di efakturnya, begitupun juga pembeli klik batal di efakturnya. Namun, jika memang benar status FP nya sudah batal, silakan wp tersebut lakukan pembetulan spt masa PPN nya, untuk wp pembeli lakukan pembetulan spt masa ppn sesuai masa FP normalnya dulu dikreditkan di masa apa (masa november kalau d

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k25/124966--17-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1