faq1:5k25:124956--17-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ada rencana mengadakan pelatihan untuk karyawan dengan mengundang pihak ketiga tapi ternyata pelatihannya dibatalkan. hanya saja berdasarkan kontrak perjanjian, apabila kontraknya batal, maka wp harus membayar 75% dari total biaya yang disepakati kepada si pihak ketiga. apakah harus dipotong pph pasal23?
Jawaban
kalau secara ketentuan pasal 23 UU PPh seharusnya tidak ada potputnya karena penyerahan jasanya tidak jadi dilakukan. nanti atas pengeluaran biaya 75%nya jadi obyek pph di spt tahunan si pihak ketiga, oleh pihak pembayar tidak dapat dibiayakan karena tidak berhubungan dengan 3M
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k25/124956--17-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)