Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP ada penyerahan jasa (awalnya bilang ke kawasan berikat), mau menerbitkan faktur 07 dg dokumen pendukung berupa SKTD tp reject. Sudah dijelaskan oleh agent sebelumnya bahwa penyerahan jasa ke kawasan berikat menggunakan faktur 01 bukan 07, tp lawan transaksi di kawasan berikat ttp kekeh maunya terbit faktur 07. Mereka bilang SKTD yg mereka miliki bukan dr kawasan berikat tapi dr jenis angkutan tertentu (karena perusahaan pelayaran niaga nasional) jd ga perlu dok SPPB dan ttp pakai 070. Ini
Jawaban
Jika memang jasa yang diserahkan sesuai dengan jenis jasa sebagaimana dalam pasal 4 PMK 41/2020 dan lawan transaksinya ada SKTD, maka atas penyerahan jasa tersebut bisa mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan PP 50/2019 dan PMK 41/2020. Silakan nanti dalam pembuatan FP 070 disesuaikan dengan objek fasilitas PPN yang dimanfaatkan, jangan memilih yang kawasan berikat. Untuk kolom dokumen pendukung seharusnya bisa dikosongkan karena belum ada validasi. Nomor dokumen pendukung yang
Dasar Hukum
–
Editor
R