faq1:5k25:124888--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
badan melakukan sponsopship ke kepanitiaan. Saat potong pph 23 diebupot ada input npwp tapi kepanitiaan itu ga punya npwp
Jawaban
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/124888--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)