Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
OP A (WNA) sudah menjadi WPDN dan memiliki NPWP (masih aktif) tetapi tidak mendapat penghasilan dari Indonesia, sekarang ingin kembali menjadi SPLN. Apakah bisa ? Persyaratan & dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan menjadi SPLN? Dokumen yang dimiliki OP A: Kitas yang berakhir pada Maret 2021 dan tidak memiliki Kitas lagi dan tidak memiliki pendapatan dari Indonesia sejak saat itu, Form 1721 2021 beserta surat dari HR perusahaan yang menyatakan bahwa pekerjaannya sudah bera
Jawaban
Sepanjang memenuhi syarat Pasal 3 ayat 1b PMK 18/ 2021, bisa menjadi SPLN.. Kalo dok terkait menjadi SPLN itu tidak ada karena dari awal dia WNA, arahnya adalah apakah WP memenuhi kriteria WP NE atau penghapusan NPWP.. Bisa dijelaskan WPNE/ penghapusan sesuai snk nya masing2
Dasar Hukum
–
Editor
SR