User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124852--16-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

izin tanya mas mba terkait dengan PMK 175/PMK.04/2021 tentang pembebasan BM. lebih rinci mengenai proses re impor ex perbaikan, apakah tetap ada kebijakan tidak dipungut biaya PPh seperti sebelum terbit PMK 175 ini ? karena pada persetujuan sebelumnya kami mendapatkan keterangan dalam surat persetujuan yang dikeluarkan oleh Bea Cukai mengenai tidak dipungut PPh, namun untuk PMK 175 ini persetujuan dikeluarkan tidak menjelaskan adanya keterangan PPh tidak dipungut

Jawaban

di PMK nya ada kata2 ini, tapi ini malah justru “dalam hal” nah aturan perpajakannya itu aku ga ketemu untuk PPh pasal 22 Impor atas impor kembali ini, di lampirannya juga di surat persetujuannya kata2 sama. jadi kita jawab normatif aja, apabila memang saat dia membuat PIB ada pemungutan PPhnya maka memang berarti secara aturan atas transaksi itu di pungut PPh pasal 22 impor tapi dia juga boleh meminta penegasan ke KPP atau secara tertulis, karena ini PMK kayaknya punya BC, maka ga menjelask

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k25/124852--16-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1