User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124839--16-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Faktur pajak gabungan?

Jawaban

Pasal 70 (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penenma JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Faktur Pajak gabungan. (3) Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau penyeraha

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k25/124839--16-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)