faq1:5k25:124839--16-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Faktur pajak gabungan?
Jawaban
Pasal 70 (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penenma JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Faktur Pajak gabungan. (3) Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau penyeraha
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k25/124839--16-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)