Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
(twitter) Siang, saya mau tanya terkait pengumuman nomor PENG - 5/PJ.09/2022 untuk pelaporan SPT Orang Pribadi, untuk yang masuk/ resign dipertengahan tahun menggunakan eform, karena A1 yang diterima tidak full 12 bulan karna pertengahan tahun tersebut, apakah bisa kita laporkan A1 di SPT induk dengan menggunakan angka PPh 21 yang kami terima seperti pada pelaporan E-Filing yang menggunakan upload csv/E-SPT? Mohon konfirmasinya Pak/Bu untuk cara pelaporan tersebut. Dan apa bisa kita tetep lapor
Jawaban
Terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan diisi sesuai dengan penghasilan yang diterima sesungguhnya dalam tahun tersebut dengan tetap didasarkan pada bukti potong yang wp terima. Terkait Bupot A1 untuk pegawai yang bekerjanya tidak penuh 12 bulan dikarenakan baru bekerja dipertengahan tahun atau berhenti bekerja dipertengahan tahun, pastikan pengisian Bupot A1 sudah sesuai dengan penghtiungan di per 16/2016. Apabila jumlah penghasilan neto dan jumlah penghasilan neto setahun/disetahunkan di
Dasar Hukum
–
Editor
R