Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#12Q: (Email) Selamat sore, Saya Dimas selaku Bendaharawan kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah ingin mengajukan pertanyaan. Jika kantor kami akan melakukan pembelian kartu tapcash untuk keperluan perkantoran, bagaimanakah perlakuan pajaknya?apakah saya selaku wajib potong dan wajib pungut harus memungut PPN dan PPh nya?mengingat BNI selaku BUMN juga merupakan Wajib Pungut. Mohon penjelasannya, Terima kasih
Jawaban
#12A Ini beli kartunya ya mas berarti? Bukan beli saldo tapcashnya kan ya? Kalau iya, sepanjang tidak termasuk non BKP sesuai Pasal 4A UU PPN stdtd UU Cika, maka kan terutang PPN. Nah terkait siapa yang memungut PPN dan PPh Pasal 22 harus dilihat nilai penyerahannya mas. Untuk PPN, PPN dipungut oleh bendaharawan selaku pembeli sepanjang tidak memenuhi Pasal 18 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019. Jika memenuhi Pasal tsb maka dipungut oleh pihak penjual sepanjang penjual adalah PKP. Untuk PPh P
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP