User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124794--16-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#21Q : @kring_pajak min mau tanya, kalo misalnya kita menjual materai itu menjadi objek PPN atau tidak Materai 10.000 Jasa 1.000 Jadi yang ditagih (Materai + jasa) x 10% = 12.100 Materai + (Jasa x 10%) = 11.100 Terima kasih , jika ada aturannya pendukungnya . Mohon dibantu mas mbak. https://twitter.com/nddreas/status/1493815642012545029

Jawaban

#21A Secara ketentuan Pasal 4A UU PPN stdtd UU Cika, benda meterai memang tidak disebutkan sebagai negatif list, namun pada dasarnya meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen (Pasal 1 angka 4 UU Nomor 10 tahun 2020). Artinya meterai ini adalah tanda pelunasan pajak, sama halnya seperti SSP, yang mana a

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k25/124794--16-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)