User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124771--16-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau spt tahunan badan 2015 s.d 2017 rugi, kemudian di 2018 ikut PP23 s.d tahun 2020. untuk rugi 2017 apakah bisa dikompensasi ke 2021?

Jawaban

kalau dari sebelum PP23 berlaku wp ini menggunakan tarif umum, seharusnya tidak memenuhi kriteria wp PP23. silakan betulkan spt tahunannya, nanti ruginya bisa dikompensasikan s.d 5 tahun. atas setoran PP23 nya bisa diminta pengambalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau di pbk.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k25/124771--16-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)