faq1:5k25:124758--16-februari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Sebagai pembeli, misalnya ketika berbelanja di toko retail seperti supermarket.. kita kan tidak mendapatkan faktur pajak. Jika sebagai pembeli, meminta Faktur Pajak apakah bisa ya? agar dapat dikreditkan ke PPN Keluaran dan sebagai pengusaha, apakah boleh mengeluarkan Faktur Pajaknya? apakah bisa dikreditkan fpnya?

Jawaban

bisa mendapatkan faktur pajak seperti biasa (bukan FP PKP PE). konfirm ke PKP Penjual aja bahwa penginnya minta yang FP biasa.. Bisa dikreditkan sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 uu ppn sttd uu cika

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k25/124758--16-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)