faq1:5k25:124705--16-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Batas waktu pelaporan laporan realisasi?
Jawaban
Pasal 41 ayat (4) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan b. disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k25/124705--16-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)