User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124705--16-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Batas waktu pelaporan laporan realisasi?

Jawaban

Pasal 41 ayat (4) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan b. disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k25/124705--16-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)