User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124691--16-februari-2022

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

saya akan ada melakukan pembetulan SPT PPh 21…saya sudah pembetulan di form 1721-1 nya..tapi saya lupa tidak menyimpan kembali induknya…dan, sudah saya laporkan….apakah induk pembetulan saya itu sudah berubah ke pembetulan saya yang benar atau belum ya mbak?

Jawaban

Angka di 1721-I begitu telah disimpan akan otomatis masuk ke 1721 (Induk). Sehingga, seharusnya induk pembetulannya sudah berubah ke kondisi yg benar. Sebaiknya wp coba cek kembali di aplikasinya ya mba, untuk SPT Pembetulan, angka di bagian induknya bagaimana. Tadi begitu saya coba ubah di 1721-I, simpan, tutup aplikasi, kemudian buka lagi dan di induk pembetulannya tetap otomatis berubah nilainya sesuai yg dibetulkan tadi, nilainya sudah otomatis berubah sekali pun induk tidak diklik simpan lg

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k25/124691--16-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)