faq1:5k25:124673--02-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
102. Pembayaran jasa , pemberi jasa bilang penghasilan tsb masuk sbg PNBP ada potput pph
Jawaban
Karena penghasilan masuk PNBP kemungkinan pemberi jasa dikecualikan sbg subjek pajak. Sesuai pasal 2 ayat 3 UU PPh sttd UU Cika badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria : 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k25/124673--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)