User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124657--02-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau pusat menggunakan PPh final PP 23 tahun 2018 apakah cabang harus PP 23 tahun 2018/bisa tarif umum ?

Jawaban

Cabang mengikuti Pusat , Pusat PP 23 maka cabang juga PP 23 Sesuai SE 46/PJ/2020 Penghasilan yang menjadi objek PPh berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 yaitu keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang, kecuali penghasilan tersebut:

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/124657--02-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)