faq1:5k25:124656--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Insentif ppn pmk 149, klu baru ada di pmk 149, itu perlu ngajuin pemberitahuan ga?
Jawaban
cukup menyampaikan SPT Masa PPN dan PKP harus memilih pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN pada Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk memperoleh pengembalian pendahuluan pembayaran. syarat lainnya cek pasal 15 PMK 9/2021
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k25/124656--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)